Gaji ke-13 Buat PNS Akhirnya Cair Juga

Gaji ke-13 Buat PNS Akhirnya Cair Juga

- detikFinance
Rabu, 16 Jul 2014 08:25 WIB
Gaji ke-13 Buat PNS Akhirnya Cair Juga
Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan bisa merayakan lebaran dengan suka cita. Gaji ke-13 atau biasa disebut THR pegawai negara akan cair tahun ini.

Namun pencairan gaji ke-13 ini sempat membuat geger juga karena bulan lalu surat keputusannya belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bagaimana ceritanya gaji ke-13 ini bisa cair? Simak rangkuman detikFinance, Rabu (16/7/2014).

Bulan Juni belum ada kepastian

Menjelang akhir Juni 2014 lalu, muncul desas-desus kalau gaji ke-13 pegawai negara tidak akan cair. Pasalnya, Presiden SBY belum juga menandatangani surat keputusan untuk pencairan.

Menpan Bawa Surat Pencairan ke SBY di penghujung Juni

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sudah menandatangani surat keputusannya dan akan diproses ke Sekretariat Negara untuk diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di penghujung Juni.

Cair Sebelum Lebaran

Kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 kepada para abdi negara. Namun untuk pencairannya, dibutukan aturan atau Surat Keputusan (SK) dari menteri terkait dalam hal ini Menteri Keuangan.

"Pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 telah direncanakan dalam UU No 23/2013 tentang APBN 2014. Sebagai implementasi dari pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan PP No 53/2014," sebut Yudi Pramadi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, dalam siaran tertulis yang diterima Selasa (15/7/2014).

Kemenkeu, lanjut Yudi, telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk teknis pencairan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini. "Selanjutnya sebagai petunjuk teknis pencairannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan," sebutnya.

Besaran gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014. "Pencairan akan dilakukan Juli 2014. Dalam hal ada yang terlambat mengajukan pencairan dananya sehingga belum dapat dibayarkan pada Juli, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Juli," lanjut Yudi.

Totalnya Rp 5,3 triliun

Kementerian Keuangan pun sudah menerbitkan aturan pelaksana pencairan gaji/tunjangan/pensiun ke-13. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, pemerintah menganggarkan dana Rp 5,3 triliun untuk pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13. Naik sekitar 6% dikarenakan adanya kenaikan gaji pada awal tahun lalu.

"Gaji ke-13 sekitar Rp 5,3 triliun. Budget-nya naik, tahun lalu dibandingkan sekarang ada kenaikan gaji 6%," kata Askolani kepada detikFinance, Selasa (15/7/2014).

Sementara itu, dari jumlah pegawai yang menerima gaji ke-13 tidak ada perubahan yang signifikan. Sebab, meski ada penambahan PNS baru, juga ada yang telah pensiun.

"Ada PNS baru tapi yang pensiun juga ada. Nggak banyak berubah lah. Kenaikan budget karena kenaikan gaji pokok," jelas Askolani.
Halaman 2 dari 5
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads