Kasus Penyelundupan Daging Celeng 2013 Berakhir Tanpa Hukuman

Kasus Penyelundupan Daging Celeng 2013 Berakhir Tanpa Hukuman

- detikFinance
Rabu, 16 Jul 2014 17:40 WIB
Kasus Penyelundupan Daging Celeng 2013 Berakhir Tanpa Hukuman
Jakarta - Hingga saat ini belum ada satupun pelaku upaya penyelundupan daging celeng yang dihukum. Pihak Badan Karantina Kementerian Pertanian lebih memilih membebaskan seluruh pelaku pengedar daging celeng yang ditangkap tahun lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Karantina Kelas II Cilegon Bambang Haryanto ketika ditemui disela-sela acara pemusnahan daging celeng, di kantornya, Cilegon, Banten, Rabu (16/7/2014).

"2013 lalu kita ada menangkap pengedar daging celeng ilegal, jumlahnya ada 7-8 kasus, tapi seluruh tersangka kita ambil keputusan untuk melepas mereka, daging celengnya kita musnahkan, mobil dan truknya kita kembalikan," ungkap Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Karantina lebih memilih untuk melakukan pembinaan, karena pemberian hukuman seperti penjara merupakan upaya terakhir. Pihak karantina punya payung hukum yaitu undang-undang karantina yang memberikan sanksi penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 150 juta.

"Kita memilih melakukan pembinaan," ucapnya.

Namun pihaknya menjamin pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, jika benar nekat kembali mengulang mengedarkan celeng ilegal, maka upaya hukumlah yang akan ditempuh.

"Karena berkas dan data-data pelaku yang kita lepas sudah kami punya, jika mereka kembali mengulang, tertangkap maka berkas ini langsung dilanjutkan dan langsung P21 artinya tinggal diserahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili," tutupnya.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads