Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Karantina Kelas II Cilegon Bambang Haryanto ketika ditemui disela-sela acara pemusnahan daging celeng, di kantornya, Cilegon, Banten, Rabu (16/7/2014).
"2013 lalu kita ada menangkap pengedar daging celeng ilegal, jumlahnya ada 7-8 kasus, tapi seluruh tersangka kita ambil keputusan untuk melepas mereka, daging celengnya kita musnahkan, mobil dan truknya kita kembalikan," ungkap Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memilih melakukan pembinaan," ucapnya.
Namun pihaknya menjamin pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, jika benar nekat kembali mengulang mengedarkan celeng ilegal, maka upaya hukumlah yang akan ditempuh.
"Karena berkas dan data-data pelaku yang kita lepas sudah kami punya, jika mereka kembali mengulang, tertangkap maka berkas ini langsung dilanjutkan dan langsung P21 artinya tinggal diserahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili," tutupnya.
(rrd/hen)










































