Gaji PNS di RI Masih Kecil, Makanya Butuh Gaji ke-13

Gaji PNS di RI Masih Kecil, Makanya Butuh Gaji ke-13

- detikFinance
Kamis, 17 Jul 2014 12:12 WIB
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan sudah dipastikan kembali mendapatkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13. Kepastian ini tertuang dalam PP No 53/2014 dan peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksananya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemberian gaji ke-13 pada dasarnya adalah tambahan pendapatan untuk para abdi negara. Terutama saat kebutuhan hidup yang melonjak pada waktu-waktu tertentu.

"Gaji ke-13 itu ada karena perlunya tambahan pendapatan untuk PNS. Gaji PNS kita masih kecil," tutur Harry saat dihubungi detikFinance, Kamis (17/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu pemberian, lanjut Harry, biasanya dilakukan sekitar bulan Mei atau Juni. Bulan-bulan ini biasanya adalah tahun ajaran baru, sehingga gaji ke-13 diharapkan membantu para PNS untuk membayar biaya pendidikan anak-anak mereka.

"Biasanya kan pertengahan tahun, menjelang masuk sekolah. Kalau sekarang mungkin menjelang lebaran lah harusnya sudah diterima PNS," ujarnya.

Besarannya dipatok sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya. Harry mengatakan pemberlakuannya sama untuk semua kalangan.

"Ini yang agak kurang jelas, karena diberikan saja sebesar gaji terakhir. Saya sebutnya mungkin sebagai hadiah dari pemerintah agar memberikan kenyamanan dari sisi pendapatan untuk pegawai," kata Harry.

Di sejumlah negara di kawasan, tambah Harry, hampir tidak ada yang memberikan gaji ke-13. "Kalau di luar negeri tidak ada gaji ke 13. Gajinya sudah cukup besar, jadi tidak perlu," tukasnya.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads