Mantan Presiden Hingga Pensiunan DPR dan Bupati Juga Dapat Uang Pensiun ke-13

Mantan Presiden Hingga Pensiunan DPR dan Bupati Juga Dapat Uang Pensiun ke-13

- detikFinance
Jumat, 18 Jul 2014 11:52 WIB
Jakarta - Pembayaran uang pensiun untuk bulan ke-13 tak hanya diterima oleh pensiunan PNS dan TNI/Polri. Uang pensiunan yang ke-13 juga diberikan kepada mantan pejabat negara.

Mantan pejabat negara yang menerima 'Tunjangan Hari Raya' adalah mantan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur dan wakilnya, wali kota dan wakilnya, bupati dan wakilnya serta eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembayaran ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

"Mantan Presiden, wapres, menteri, gubernur, walikota, anggota DPR pusat. Itu pejabat negara," kata Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Tri Lestari saat press conference di Kantor Pusat Taspen, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran THR ke-13 dilakukan sebesar 1 kali gaji pensiun yang diterima. Sementara untuk pensiunan PNS, pembayaran gaji ke-13 tertinggi pada level golongan IV-E.

Total anggaran untuk pembayaran pensiunan pejabat negara hingga level PNS mencapai Rp 5,08 triliun.

"Rp 5,08 triliun per bulan sama dengan pembayaran gaji bulanan," jelasnya.

Taspen mengelola dana dan melakukan pembayaran gaji pensiun bagi pejabat negara semua level. "Kita yang kelola," sebutnya.

(feb/hen)

Hide Ads