"Baju bekas ini menjadi masalah. Di aturan perundang-undangannya seperti ini, ketentuan umum memang melarang barang bekas untuk diimpor. Tetapi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 8 ayat 3 mengatakan bahwa pelaku usaha boleh memperdagangkan barang bekas, rusak dan cacat asal diinformasikan kepada konsumen," kilah Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Widodo saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (18/07/2014).
Sehingga dengan adanya aturan ini, menyulitkan pihak Kemendag melakukan langkah tindak lanjut selanjutnya terhadap peredaran baju impor bekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara satu-satunya untuk menahan peredaran pakaian bekas impor ilegal adalah tindakan tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di pintu masuk pelabuhan. DJBC diminta untuk mengawasi secara ketat pelabuhan perbatasan yang diduga menjadi pintu masuk baju bekas impor ilegal tersebut.
Menurut Widodo, tugas pihaknya lebih pada edukasi terhadap masyarakat agar tidak membeli baju bekas. Di samping itu, Kemendag telah menyusun aturan terbaru agar peredaran baju bekas impor di pasar bisa dikurangi.
"Sebetulnya kita mungkin akan jerat lagi dengan Undang-undang Perdagangan. Pedagang kan harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), kalau dia tidak memiliki SIUP maka akan kena dari situ," jelasnya.
(wij/hen)
