"Daging celeng itu hampir selalu sifatnya penyelundupan. Rahasianya karena selisih harganya Rp 25.000/Kg," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (18/07/2014).
Itu artinya bila digambarkan dengan harga daging sapi saat ini rata-rata Rp 95.000/Kg maka dengan selisih harga Rp 25.000/Kg, harga daging celeng hanya Rp 70.000/Kg. Namun menurut Bayu, praktik penyelundupan daging celeng dianggap tidak terlalu besar karena populasi babi hutan yang juga terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu juga menegaskan bila penjualan daging celeng di tingkat pasar diperbolehkan. Asalkan pedagang harus mencantumkan jenis daging yang dijual adalah daging celeng dan memberi keterangan kepada konsumen agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
"Yang lain harus diperhatikan menjual daging babi itu boleh tidak melanggar aturan. Yang melanggar aturan adalah kalau daging babi diakui daging sapi. Itu kuncinya," jelasnya.
Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat jumlah penyelundupan daging celeng/babi hutan meningkat tajam di tahun 2014. Secara volume terjadi kenaikan 200% sedangkan dari sisi frekuensi penggagalan penyelundupan naik 55% dibandingkan tahun lalu.
(wij/hen)











































