"Saya pernah ikut Bea Cukai ke Pelabuhan di Surabaya, ada penangkapan beberapa kontainer isi baju bekas. Itu (baju bekas impor) nggak sehat kaku bajunya karena sudah dilaundry tetapi apa iya mati penyakit. Apalagi yang pakai orang yang sedang Aids atau apa," kata Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Widodo saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (18/07/2014).
Ia mengatakan secara ketentuan barang beredar tak ada yang salah jika produk bekas dijual asalkan konsumen mengetahuinya, termasuk dalam kasus baju bekas, yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 3. Namun Kemendag tetap memberikan arahan agar masyarakat membeli pakaian baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Widodo pemahaman masyarakat tentang bahaya menggunakan baju bekas masih minim. Salah satu alasannya keterbatasan infrastruktur sehingga belum ada uji laboratorium yang mengindikasi bila menggunakan pakaian bekas dapat tertular penyakit jenis tertentu. Hal ini yang sedang dipikirkan Kemendag dan Kementerian Kesehatan.
"Saya pernah bicara dengan Kementerian Kesehatan bisa nggak sih barang-barang bekas itu, baju bekas itu diuji lab lalu hasilnya ada penyakit apa, inilah yang disosialisasikan. Mestinya begitu. Belum ada pengujian selama ini. Kita mau uji tetapi dimana laboratoriumnya untuk mengujikan," keluhnya.
(wij/hen)
