Kebijakan Hapus Pajak Bantuan Aceh Dinilai Rawan Korupsi
Rabu, 29 Des 2004 15:31 WIB
Jakarta -
Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menanggung pajak perusahaan yang memberi sumbangan ke Aceh dinilai sebagai kebijakan yang rawan korupsi. Oleh karenanya perlu ada transparansi dalam pelaksanaan Peraturan Menkeu itu. "Pelaksanaan peraturan Menkeu itu harus jelas karena rawan korupsi," kata Pengamat ekonomi dari Indef Aviliani di Gedung Depkeu, Jalan lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (29/12/2004).Menurut Aviliani, pelaksanaan Peraturan Menkeu harus dilakukan transparan serta menyangkut mekanisme yang bisa dikatakan menyumbang. "Mungkin saja mereka hanya menyumbang Rp 1 miliar, tapi mengaku Rp 5 miliar dan bisa saja mereka menyumbang di berbagai tempat," ujar Aviliani. Ia menilau Peraturan Menkeu No 609 tersebut dari sisi pemerintah sudah cukup bagus sebagai upaya membantu korban bencana. Akan tetapi dari sisi pengusaha akan sangat rawan korupsi.Untuk kalangan perbankan yang juga akan melakukan hapus buku kredit pengusaha di Aceh, Avilani menyambut baik keputusan itu tapi asalkan tidak diterapkan pada satu grup yang berada di tempat lain. "Kalau perusahaannya ada di Aceh, memang perlu dihapusbukukan atau setidaknya di off balances," ujarnya. Menurutnya, dengan keputusan itu maka perusahaan-perusahaan jika sewaktu-waktu ingin membangun kembali bisa mendapatkan kredit dari perbankan. Pasalnya, selama ini terdapat aturan bagi dunia usaha yang tidak bisa melunasi utangnya tidak diperbolehkan untuk mendapatkan kredit kembali.Dijelaskan, keputusan penghapusbukuan kredit di Aceh dinilai tidak akan berdampak besar dan tidak akan menimbulkan gejolak pada perbankan nasional karena nilai kredit di Aceh dan jumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh tidak telalu banyak
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































