Untuk menyampaikan rincian usulan, para PPK diharuskan melakukannya via website dengan menggunakan sitem e-Formasi.
"Harus pakai e-Formasi, kirim kan ke kami secara online dan bukan dengan hard copy (bentuk dokumen kertas)," ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi kepada detikFinance, Jumat (18/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya, supaya pejabat pembina kepegawaian di daerah tidak gaptek (gagap teknologi). Jadi mereka terdorong untuk belajar internet, karena mau tidak mau kan harus pakai internet," jelas dia.
Alasan lainnya adalah, agar dapat mempermudah dan mempercepat penyampaian dokumen usulan dari daerah ke pusat dan sebaliknya. Selain itu, cara ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi dari segi pembiayaan.
"Dari daerah tidak perlu lagi kirim dokumen yang berbentuk buku yang tebal-tebal, sehingga ongkos distribusinya bisa dihemat. Biaya cetak juga bisa dihemat. Kami di pusat juga mengolahnya lebih cepat," jelasnya lagi.
Suwardi pun menambahkan, dengan adanya e-formasi ini, pihaknya tidak perlu lagi menerima lembar usulan berupak cetak fisik di atas kertas. Sehingga pengelolaan dokumen juga lebih efektif.
"Kalau bentuknya kertas-kertas itu kan bertumpuk-tumpuk. Satu daerah saja tumpukannya tebal sekali, kita simpan susah karena bangunan kita segini-gininya saja. Kalau simpannya tidak benar nanti dokumennya rusak. Kalau pakai e-formasi ini kita jadi bisa hemat ruangan, kalau ingin liat data juga tinggal lihat di e-formasi tidak perlu buka dokumen yang bertumpuk-tumpuk," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta segera mengaktifkan website e-formasinya di masing-masing instansi.
Tasdik menyebut, penetapan formasi tertuang dalam surat Nomor B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014. "Karena persetujuan prinsip tambahan formasi ASN sudah diteken pak menteri, kami berharap seluruh PPK segera menyelesaikan kewajibannya terutama tentang pengaktifan website e-formasi," kata Tasdik.
Dijelaskannya, untuk mengetahui rincian alokasi formasi, baik instansi pusat dan daerah dapat melihat di website e-formasi masing-masing instansi. Bagi instansi yang e-formasinya belum aktif dimintakan segera mengaktifkannya.
"Untuk jabatan-jabatan yang dapat diusulkan pada formasi CPNS 2014 dapat dilihat pada website www.menpan.go.id," tuturnya.
(dnl/dnl)