Larangan Pemberian Parcel untuk PNS Bikin Omzet Pedagang Anjlok

Larangan Pemberian Parcel untuk PNS Bikin Omzet Pedagang Anjlok

- detikFinance
Minggu, 20 Jul 2014 18:01 WIB
Larangan Pemberian Parcel untuk PNS Bikin Omzet Pedagang Anjlok
Jakarta - Beberapa tahun terakhir penjualan parcel di dalam negeri mengalami masa-masa sulit karena melemahnya permintaan. Salah satunya faktor imbauan tak memberikan parcel kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat, antara lain yang pernah disampaikan oleh KPK atau kepala daerah seperti DKI Jakarta.

Misalnya omzet pemilik Toko Oscar Parcel di Jakata Pusat menurun drastis. Dalam sebulan di momen lebaran, mampu menjual parcel hingga 1.000 pieces. Namun, sejak adanya imbauan/larangan, penjualan menurun hanya 600-700 pieces dalam sebulan.

"Saya jualan dari tahun 1995. Penjualan menurun sejak ada larangan penerimaan parcel PNS. Sekarang cuma bisa jual 600-700 pieces di musim lebaran, kalau dulu bisa 1.000 pices sebelum ada larangan," ujar Ibu Oscar sang pemilik Oscar Parcel kepada detikFinance di lokasi, Jl. Letjen Suprapto No.554, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku, berbagai pelanggannya dari kalangan PNS mulai berguguran satu per satu sejak aturan tersebut diberlakukan. Alhasil, penjualan pun menyusut.

"Kita kan banyak pelanggan dari kalangan PNS. Itu kan pelanggan paling besar. Sejak larangan, kita banyak penurunan, banyak konsumen kita yang hilang," ucapnya.

Menurutnya, aturan larangan pemberian parcel bagi pegawai PNS tidak seharusnya diterapkan. Parcel hanyalah bagian kecil dari ucapan terima kasih.

"Jangan ada larangan-larangan, jadi yang beli pada takut. Dulu Jenderal banyak yang pesan ke sini, sekarang sudah pada hilang langganan, ini kan souvenir, hadiah, kenapa dilarang, parcel ini kan sebagai ucapan terima kasih, harusnya nggak usah dilarang," terang dia.

Dia menyebutkan, hingga minggu terakhir bulan Ramadhan, pihaknya baru menjual sedikitnya 300 buah parcel. Angka ini jauh dari penjualan sebelum aturan larangan parcel belum diberlakukan.

"Sekarang baru sekitar 300-an terjual, nanti biasanya seminggu mau lebaran mulai banyak, mudah-mudahan," ujar dia.

Berbeda dengan Ibu John, pemilik Toko John Parcel. Meskipun ada aturan larangan pemberian parcel bagi PNS, namun angka penjualan parcelnya setiap tahun meningkat. Tahun lalu saja, kata dia, dirinya mampu menjual sedikitnya 500 pieces parcel dari tahun sebelumnya yang hanya 300 pieces parcel saja. Keuntungannya pun terbilang tinggi mencapai Rp50 juta dalam sebulan.

"Kita sudah punya pelanggan tetap. Kebanyakan karyawan swasta, pelajar, anak kuliahan, jadi tiap tahun ada saja peningkatan. Saya jual parcel dari yang paling murah Rp 150 ribu sampai Rp 7 juta. Masing-masing ada pelanggannya," katanya.

Sebelumnya, pada tahun lalu KPK mengeluarkan imbauan yang isinya melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parcel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta THR dari perusahaan rekanan.

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi untuk melaporkan apabila ada pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain selambat-lambatnya 30 hari.

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads