Atas dasar tersebut, Menko Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum bisa melakukan konsultasi dengan Jokowi-JK. "Guidance (arahan) dari presiden adalah menunggu penetapan yang resmi. Kalau ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi), berarti setelah 21 Agustus," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Jika Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK, maka sebenarnya pelaku pasar tidak perlu khawatir. "Kalau betul ke MK, artinya langkah yang dilakukan adalah konstitusional sesuai perundang-undangan kita. Itu justru membuat pasar lebih nyaman," tutur CT, sapaan Chairul Tanjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin malam, KPU telah mengumumkan hasil perolehan suara pilpres 2014. Pasangan nomor urut 2, Jokowi-JK, dinyatakan menjadi pemenang dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15%. Sementara pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta, mendapatkan 65.576.44 suara (46,85%).
Proses rekapitulasi suara memang sempat diwarnai aksi walk out dari kubu Prabowo-Hatta. Prabowo memberi pernyataan bahwa kubunya menarik diri dari proses penghitungan suara.
Namun rekapitulasi tetap berjalan. Akhirnya Jokowi-JK ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
(hds/hen)











































