Hal itu sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang menginginkan para pekerja dengan status outsourcing, kontrak, atau pun pekerja tetap berhak menerima THR.
"Kami sudah himbau kepada seluruh perusahaan outsourcing untuk membayarkan THR kepada para karyawannya," ungkap Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo kepada detikFinance, Rabu (22/07/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya 100 perusahaan yang kami bina yang telah kami edarkan surat pemberian THR wajib kepada karyawan," imbuhnya.
Sedangkan besaran pemberian THR kepada karyawan juga berbeda. Karyawan outsourcing yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan karyawan yang bekerja baru di atas 3 bulan akan diberikan THR secara proporsional. Karyawan yang tidak mendapatkan THR adalah yang bekerja di bawah 3 bulan.
"THR akan diberikan oleh perusahaan outsourcing, walaupun pada praktiknya diberikan kepada perusahaan pemberi kerja yang nanti akan diberikan kepada perusahaan outsourcing," jelasnya.
(wij/hen)










































