Dari data Kementerian PPN/Bappenas yang diterima detikFinance, Kamis (24/7/2014) ada 5 yang menjadi PR Chatib dan jajarannya di Kemenkeu. Harusnya selesai paling lambat pada tanggal 10 Oktober 2014.
Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Terbitnya revisi PP57/2007 untuk menyesuaikan dengan adanya UU 4/2011 sehingga memungkinkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) Skala 1:50.000, termasuk data informasi geospasial dan non-informasi geospasial lain menjadi nihil. Harus dilaporkan 15 Agustus 2014.
3. Terbitnya peraturan pemerintah tentang pengelolaan anggaran dan keuangan desa sebagai turunan dari UU6/2014 tentang Desa pada 15 September 2014.
4. Tersusunnya kajian dan peta jalan yang kredible sebagai landasan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
5. Terbitnya PP tentang Hak Keuangan dan fasilitas pejabat negara.
(mkl/ang)











































