Menkeu: Keringanan Pajak Sumbangan Tidak Bebani Negara

Menkeu: Keringanan Pajak Sumbangan Tidak Bebani Negara

- detikFinance
Kamis, 30 Des 2004 11:11 WIB
Jakarta - Menkeu Jusuf Anwar meyakinkan kebijakan memberi keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan bantuan untuk korban gempa dan tsunami di Aceh dan Sumut tidak akan terlalu membebani keuangan negara karena harus menanggung pajak tersebut.Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Menkeu No.609/2004 itu, katanya, merupakan salah satu alternatif untuk menggalang dana dari pihak swasta dalam membantu pemerintah melakukan rehabilitasi di wilayah NAD dan Sumut."Kalau dilihat secara sempit memang penerimaan pajak kita berkurang, tetapi itu kan terkompensasi dengan banyaknya bantuan rehabilitasi. Kalau tidak ada bantuan itu, maka dana rehabilitasi akan diambil dari kantong pemerintah juga," kata Menkeu sebelum Siskab Khusus yang membahas Aceh di Kantor Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (30/12/2004).Menurutnya, skema bahwa negara akan menanggung beban pajak para perusahaan penyumbang pada akhirnya tetap akan meringankan beban keuangan negara. Sebab, meski bebas pajak, perusahaan tersebut dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan sumbangan yang nilainya juga relatif besar.Menkeu mengaku hingga saat ini belum bisa memprediksi berapa beban pajak perusahaan yang harus ditanggung oleh pemerintah nantinya. Dan, untuk menjaga agar sumbangan dan keringanan pajak ini tetap akuntabel, maka setiap permintaan keringanan pajak harus disertai bukti-bukti otentik bahwa yang bersangkutan telah mengeluarkan sumbangan."Kalau buktinya tidak realiable ya tidak bisa dapat fasilitas keringanan pajak itu," tegas Menkeu.Ditanya mengenai sumber pendanaan penanganan korban bencana yang mencapai Rp 1,35 triliun, seperti yang disampaikan Wapres Jusuf Kalla, Menkeu mengatakan, sebagian dari dana tersebut akan diambil dari APBN, non APBN, negara-negara donor, swasta dan sumbangan lainnya. "Selain itu juga dari portofolio bilateral yang bisa dialihkan peruntukannya dalam rangka emergency," ujarnya. (umi/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads