Sebelum KIB II berakhir, Ini PR Buat 4 Menteri Ekonomi

Sebelum KIB II berakhir, Ini PR Buat 4 Menteri Ekonomi

- detikFinance
Kamis, 24 Jul 2014 09:35 WIB
Sebelum KIB II berakhir, Ini PR Buat 4 Menteri Ekonomi
Suasana pelantikan KIB II
Jakarta - Dalam 100 hari menuju akhir Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II), pemerintah telah menyiapkan beberapa pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh para menteri. PR dengan total 116 item ini dibagi berdasarkan kementerian dan lembaga yang ada.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mendapat satu PR yang harus diselesaikan paling lambat 10 Oktober 2014. PR tersebut adalah terselesaikannya proyek pabrik pupuk Kaltim-5 dan terlaksananya performance test.

Demikianlah data Kementerian PPN/Bappenas yang dikutip detikFinance, Kamis (24/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Menteri Perdagangan M Lutfi mendapat jatah 3 PR, yaitu:

  1. Tersedianya rekomendasi penyelesaian permasalahan transportasi Harmonized System (HS) 2007-2012 secara permanen dalam rangka ASEAN+1 Free Trade Area.
  2. Diterbitkannya revisi Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013 menyangkut pengadaan dan penyaluran pupuk hingga diterima langsung petani.
  3. Terselesaikannya PP turunan dari UU No 9/2011 tentang sistem resi gudang yang mencakup pasal 37B, 37C, 37I (3).
Sementara Menteri Pertanian Suswono beserta jajarannya harus menyelesaikan 2 PR penting, yaitu:



  1. Terbitnya peraturan bersama Menteri dan Kepala tentang penyediaan data produksi tanaman pangan terintegrasi sebagai dasar implementasi metodologi kerangka sampel area pada September 2014.
  2. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian tentang pemanfaatan e-catalogue pengadaan benih, bibit, pupuk, dan pestisida dalam rangka penyaluran bantuan pertanian bagi petani.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo juga memiliki pekerjaan rumah. Tugas bagi Cicip adalah terbitnya grosse akta, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk 735 kapal Inka Mina yang sudah terbangun selama 2010-2013. Batas waktunya adalah 10 Oktober.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads