4 Menteri Ini Dapat PR Jelang KIB II Berakhir

4 Menteri Ini Dapat PR Jelang KIB II Berakhir

- detikFinance
Kamis, 24 Jul 2014 10:06 WIB
4 Menteri Ini Dapat PR Jelang KIB II Berakhir
Suasana pelantikan KIB II
Jakarta - Beragam pekerjaan rumah para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II) harus diselesaikan sebelum 10 Oktober 2014. Ini mengingat masa bakti KIB II akan berakhir sekitar 100 hari lagi.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana beserta jajarannya mendapat jatah tiga PR. Dua di antaranya adalah persoalan di bidang ekonomi, dan sisanya adalah kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada tiga PR kalau di kita. Dua ekonomi dan satu lagi itu terkait dengan Perpres No 55/2012 yang bekerjasama dengan KPK," ujarnya di Gedung Bappenas, Rabu (23/7/2014) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rinciannya:



  1. Direvisinya Blue Book untuk pendanaan pembangunan kabel interkoneksi bawah laut Jawa Sumatera (High Voltage Direct Connection/HVDC).
  2. Finalisasi Power Purchase Agreement (PPA) untuk PLTA Karangkates IV dan V, PLTA Kesamben, serta PLTM Lodoyo-2.
  3. Tersedianya indeks Sistem Integritas Nasional (SIN) sebagai salah satu indikator pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti diamanatkan Perpres No 55/2012.
Sementara untuk Kementerian Perhubungan di bawah pimpinan EE Mangindaan, ada 3 PR yaitu:



  1. Teralisasinya modifikasi kapal perintis menjadi kapal angkutan khusus ternak sebanyak 2 unit.
  2. Terbitnya kontrak/izin penyelenggaraan prasarana perkeratapian umum ke Bandara Kuala Namu.
  3. Terselesaikannya pembebasan lahan lorong 21-23 (1.579 meter persegi) untuk pembangunan rel kereta api Pasoso-TPK Koja-Tanjung Priok.

Sedangkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dan jajarannya harus menyelesaikan 2 pekerjaan, yaitu:



  1. Terselesaikannya pembangunan Waduk Titab (Buleleng) dan Waduk Jatibarang (Semarang).
  2. Terbitnya sertifikat laik operasi ruas jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) West 2 dan beroperasinya ruas tersebut guna mendukung arus mudik lebaran.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar hanya menyisakan satu pekerjaan di akhir jabatannya. Namun harus dilaporkan lebih cepat, yaitu 17 September 2014.

Tugas bagi Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, adalah diterapkannya pengupahan berdasarkan perundingan dan/atau penerapan struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan yang paling rawan konflik pengupahan pada 150 perusahaan di Jabodetabek.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads