Mulai 1 September 2014 Ekspor Batu Bara Makin Diperketat

Mulai 1 September 2014 Ekspor Batu Bara Makin Diperketat

- detikFinance
Kamis, 24 Jul 2014 10:59 WIB
Mulai 1 September 2014 Ekspor Batu Bara Makin Diperketat
Jakarta - Mulai 1 September 2014 kegiatan ekspor batu bara makin ditertibkan dan diperketat. Alasan kebijakan ini untuk merespos melonjaknya ekspor dan eksploitasi batu bara besar-besaran.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara. Ketentuan ini ditetapkan pada 15 Juli 2014 dan efektif mulai berlaku pada 1 September 2014.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengatakan Permendag Nomor 39 Tahun 2014 dilatarbelakangi atas fakta bahwa batu bara adalah produk pertambangan yang tidak terbarukan. Pemanfaatan batu bara harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta dikelola secara berkelanjutan dengan efisien dan efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kebijakan ini adalah untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk batu bara di dalam negeri, mendukung upaya tertib usaha dan mempermudah penelusuran (traceability) produk pertambangan batu bara, menata kewajiban pembayaran iuran produksi/royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang," papar Partogi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2014).

Ia mengungkapkan selama periode 2009-2013, ekspor produk pertambangan batu bara mengalami kenaikan yang sangat tajam yaitu sebesar 187%. Berdasarkan data rekapitulasi laporan surveyor, jumlah ekspor batu bara pada tahun 2009 sebesar 220 juta ton, sedangkan pada akhir tahun 2013 naik menjadi 413 juta ton.

Partogi menegaskan bahwa ketentuan mengenai ekspor batu bara dan produk batu bara tersebut sejalan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang mengamanahkan agar pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Dalam Permendag Nomor 39 Tahun 2014, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 24 nomor pos tarif/HS, yang meliputi batu bara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batu bara, dan produk turunan lainnya.

"Apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor batu bara dan produk batu bara, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar batu bara (ET-batu bara) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan," katanya.

Ia menjelaskan pengakuan sebagai ET-batu bara diberikan kepada perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian.

"Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang telah memiliki status clean," katanya.

Selain proses administrasi yang ketat, pelaksanaan kegiatan ekspor batu bara juga diperketat dengan verifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Eksportir juga wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.

"Pada saat Permendag Nomor 39 Tahun 2014 ini berlaku, maka ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis ekspor batu bara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads