"Sebenarnya di dalam surat edaran, THR diberikan seminggu sebelumnya. Kita harus lihat maknanya THR itu persiapan untuk hari raya bukan setelah hari raya. Kalau itu (THR bisa dibayarkan setelah Lebaran) tergantung kesepakatan pekerja dan pengusaha," tegas Direktur Kelembagaan dan Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Haiyani Rumondang Batubara kepada detikFinance saat ditemui di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (24/07/2014).
Haiyani meminta perhatian dan kepedulian kepada para pengusaha untuk taat dan melaksanakan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi para pengusaha yang terbukti tidak membayar THR, para pekerja diminta untuk aktif melaporkan kepada pemerintah daerah, khususnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat. Bila terbukti tidak membayar, maka ancaman advokasi bisa saja diterima oleh si perusahaan yang bersangkutan.
"Seminggu sebelum Lebaran harus diberikan. Tentunya kami advokasi karena ini adalah himbauan yang sudah ke Indonesia. Jadi kita meminta Pemda dan Kepala Dinas masing-masing provinsi melihat daerah dan patuh terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.
Seperti diketahui hingga kemarin (23/07) Kemenakertrans sudah menerima 25 laporan pengaduan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pekerjanya. Kemenakertrans mencatat dari tahun ke tahun, laporan soal aduan pembayaran THR cenderung menurun. Misalnya pada tahun 2011 ada 85 kasus mencakup kasus tak membayar, besaran yang salah dan lain-lain. Kemudian pada 2012 turun hanya 28 kasus, dan pada 2013 hanya 26 kasus.
(wij/dnl)











































