Meski Sudah Bebas, Tunggakan Pajak MG Rp 40 M Tetap Ditagih
Kamis, 30 Des 2004 12:08 WIB
Jakarta -
Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan, Ditjen Pajak akan terus menagih sisa tunggakan pajak MG meski yang bersangkutan telah dikeluarkan dari LP Cipinang setelah menjalani masa gijzelling selama 1 tahun. Sejauh ini MG baru membayar Rp 5,4 miliar dari total tunggakan Rp 45 miliar."Memang masih ada utangnya. Tapi karena sudah masuk di LP Cipinang selama 1 tahun, maka harus dilepas. Kita akan tagih terus," kata Hadi Purnomo di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (30/12/2004).Menurut Hadi, MG yang kemarin baru keluar dari LP Cipinang karena masa Gijzellingnya habis ini masih memiliki sisa utang pajak sebesar Rp 40 miliar, dimana MG selama ini MG baru membayar Rp 5,4 miliar. Ketika ditanya tentang kemungkinan cekal untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri, Hadi mengaku saat ini kemungkinan itu masih dikaji. "Kita belum tahun. Tapi akan kita kaji lagi. Itu kan masalah hukum. Kita berurusan dengan aparat hukum," tegas Hadi.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































