Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Pengupahan, menyatakan memang ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pekerjanya. "Mungkin ada problem dari perusahaan bersangkutan sehingga tidak dibayarkan. Tetapi biasanya akan dibayarkan setelah lebaran," katanya kepada detikFinance, Kamis (24/07/2014).
Hariyadi mengungkapkan para pekerja harusnya juga mengetahui dan mau mengerti dengan kondisi keuangan perusahaan. Bisa jadi perusahaan tidak mampu membayar THR karena keterbatasan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi sepakat bahwa THR memang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja sebagai hak mereka. Bila perusahaan tidak mampu, lebih baik berterus terang dan melakukan pembicaraan untuk menghasilkan kesepakatan.
"Karyawan dapat THR itu adalah bagian dari hak mereka. Kalau perusahaan tidak mampu bayar, bicarakan secara transparan agar karyawan juga bisa menerima. Kalau kesulitan yang penting terbuka," cetusnya.
(wij/hds)











































