Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sore hari ini terlihat ramai oleh lalu lalang petugas ekspedisi atau karyawan yang membawa parsel lebaran. Saat akan menyerahkan parsel kepada resepsionis atau petugas Ditjen Minerba, pembawa parsel justru memperoleh penolakan.
"Kita tolak saja. Kan nggak boleh," kata seorang staff Ditjen Minerba di Kantor Minerba, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2014).
Menurutnya sejak seminggu ini kiriman parsel lebaran mengalir, yang ditujukan kepada pejabat-pejabat di Ditjen Minerba. "Sejak seminggu ini banyak yang kirim. Tapi ada aja yang kucing-kucingan kasih atau minta alamat rumah padahal nggak boleh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru kali ini saya ditolak. Biasanya kirim nggak pernah ditolak," kata Andi kepada detikFinance di lobby Ditjen Minerba.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah mengeluarkan Surat Edaran No 2/2014, tentang Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara RI dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.
"Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI yang menerima gratifikasi diimbau agar melaporkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing," kata Azwar dalam surat tersebut.
Terkait dengan surat edaran tersebut, Kabag Komunikasi Publik Kementerian PAN-RB Suwardi mengungkapkan bahwa banyak mitra kerja yang meminta alamat rumah pejabat, yang biasanya untuk mengantar parsel. βHal tersebut juga termasuk dalam kategori gratifikasi, yang harus dihindari oleh pejabat,β tegasnya.
Pemberian yang selama ini dianggap lumrah, padahal sebenarnya hal itu dilarang. Ini juga diatur dalam Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(feb/hds)










































