Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan MoU Kementerian ESDM dengan PT Freeport Indonesia dapat dilakukan meskipun PMK baru untuk Bea Keluar (BK) ekspor belum diterbitkan. Karena MoU ini sudah disetujui di tingkat pemerintah dalam Sidang Kabinet, kemarin.
"MoU itu kan sudah selesai (di pemerintahan). Sudah disetujui, bisa jalan. Nggak ada masalah," ungkap Chairul Tanjung yang biasa disapa CT di kantornya, Jakarta, Jumat (25/7/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CT memastikan PMK tersebut akan segera diterbitkan sehingga, Freeport tak perlu khawatir. Apalagi sampai tidak ingin menandatangani MoU sesuai yang sudah disepakati. "Itu kan paralel saja," sebutnya.
Menurut CT, sebelumnya juga tidak ada ketentuan penerbitan PMK Bea Keluar sebelum MoU. Karena PMK yang dimaksud hanya terkait dengan aktivitas ekspor.
"Karena PMK itu kan hanya bea keluar saat mereka mau ekspor. Kan tidak syarat penandatanganan harus ada PMK-nya. PMK itu hanya untuk masalah bea keluar, kalau bea keluarnya itu mau ekspor. Kan dia nggak langsung nih, tanda tangan ini kan nggak langsung ekspor," ujar CT
Di tempat berbeda, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan PMK soal BK akan segera diterbitkan. Sekarang masih dalam proses administrasi.
"Secepatnya. pokoknya semua beres administrasi. Saya enggak bisa ditawar dalam governance. Pokoknya setelah governance-nya beres, aturan administrasi ya beres, PMK-nya keluar," terang Chatib.
Secara terpisah Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto mengaku proses kesepakatan dengan Kementerian ESDM belum tuntas. Rozik dan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhiyar menggelar rapat maraton di kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta, hari ini.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kan belum ada," kata Rozik.
(mkl/hen)











































