Ini Posisi Menteri Ekonomi yang Wajib dari Teknokrat dan Profesional

Ini Posisi Menteri Ekonomi yang Wajib dari Teknokrat dan Profesional

- detikFinance
Selasa, 29 Jul 2014 15:00 WIB
Ini Posisi Menteri Ekonomi yang Wajib dari Teknokrat dan Profesional
Jakarta - Presiden dan wakil presiden baru akan dilantik Oktober 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang. Presiden baru harus menunjuk sejumlah menteri ekonomi dari kalangan profesional.

Kepala Ekonom Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan mengatakan, ada sejumlah kriteria yang harus dipertimbangkan presiden baru dalam menunjuk menteri-menteri ekonominya.

Untuk posisi menteri keuangan, Fauzi mengatakan, presiden baru nanti harus memilih figur menteri keuangan yang pernah menghadapi krisis, dan pernah menjadi pengambil keputusan atau regulator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri Keuangan bukan dari luar, karena memang kompleksitas menteri keuangan sangat besar sekali ada fiskal, pajak, dan bea cukai," kata Fauzi usai menghadiri open house Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (29/7/2014).

"Menkeu harus teknokrat yang andal dan sudah hadapi krisis besar seperti 1998, 2005, dan 2008," imbuh Fauzi.

Kemudian untuk Menko Perekonomian, Fauzi menyatakan, posisi Menko Perekonomian harus diduduki oleh mantan menteri ekonomi yang dihormati dan dihargai oleh menteri ekonomi lain.

"Karena Menko Perekonomian kan tidak memiliki wewenang legal, wewenang eksekutifnya tidak ada. Yang ada hanya wewenang moril, sehingga sangat perlu Menko itu mantan Menko yang dihormati menteri ekonomi lain," jelas Fauzi.

Lalu untuk menteri-menteri ekonomi lainnya, Fauzi mengatakan, ada sejumlah posisi yang harus diisi oleh teknokrat dan profesional. Misalkan Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, dan Menteri ESDM.

"Kebijakan perdagangan misalnya banyak unsur hukum yang harus diperhatikan, WTO, bilateral agreement. Sekarang saja Indonesia digugat AS dan New Zealand di WTO. Makanya ada beberapa kasus arbitrase yang sayangnya keputusan itu terjadi di pemerintahan Jokowi," jelas Fauzi.

(dnl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads