Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman mengatakan, komponen gaji PNS di semua instansi terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan terdiri dari tunjangan jabatan yaitu tunjangan jabatan struktural, dan jabatan fungsional.
"Tunjangan lain itu seperti tunjangan istri, 10% dari gaji pokok, tunjangan anak maksimal 2 anak, besarnya 2% dari gaji pokok," kata Herman kepada detikFinance, Selasa (5/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada tunjangan pajak, dan tunjangan lain-lain, macam-macam," jelasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memperpanjang batas waktu penerimaan rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh masing-masing intansi hingga 8 Agustus 2014.
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu yang ditetapkan sebelumnya pada 24 Juli 2014, baru 34 intansi yang sudah menyampaikan rincian formasi CPNS.
"Perlu kami beritahukan bahwa sampai dengan 25 Juli 2014, hanya 34 intansi yang yang sudah menyampaikan rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS ke Kemen PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk itu mohon untuk segera mengirimkan," kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam salinan Surat Edaran No B/2870/M.PANRB/7/2014.
(zul/hds)











































