Selain Gaji, Ini Tunjangan yang Didapat PNS

Selain Gaji, Ini Tunjangan yang Didapat PNS

- detikFinance
Selasa, 05 Agu 2014 12:17 WIB
Selain Gaji, Ini Tunjangan yang Didapat PNS
Jakarta - Selain mendapatkan gaji yang cukup menggiurkan, menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pun mendapatkan bakal mendapatkan tunjangan yang cukup beragam. Apa saja?

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman mengatakan, komponen gaji PNS di semua instansi terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan terdiri dari tunjangan jabatan yaitu tunjangan jabatan struktural, dan jabatan fungsional.

"Tunjangan lain itu seperti tunjangan istri, 10% dari gaji pokok, tunjangan anak maksimal 2 anak, besarnya 2% dari gaji pokok," kata Herman kepada detikFinance, Selasa (5/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Herman mengatakan, PNS mendapatkan tujangan makan dalam sebulan. Tunjanganya setara Rp 6.750 dikalikan 40 kg beras. Sedangkan TNI/Polri sebesar Rp 6.750 dikalikan 48 kg beras.

"Kemudian ada tunjangan pajak, dan tunjangan lain-lain, macam-macam," jelasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memperpanjang batas waktu penerimaan rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh masing-masing intansi hingga 8 Agustus 2014.

Langkah ini diambil karena hingga batas waktu yang ditetapkan sebelumnya pada 24 Juli 2014, baru 34 intansi yang sudah menyampaikan rincian formasi CPNS.

"Perlu kami beritahukan bahwa sampai dengan 25 Juli 2014, hanya 34 intansi yang yang sudah menyampaikan rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS ke Kemen PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk itu mohon untuk segera mengirimkan," kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam salinan Surat Edaran No B/2870/M.PANRB/7/2014.

(zul/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads