Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman, gaji pokok PNS Kemenkeu pada dasarnya sama dengan PNS lain. Yang membedakan ialah besaran tunjangan yang didapat.
"Tunjangan kinerjanya sama. Tapi yang dibawa pulang beda," kata Herman kepada detikFinance, Selasa (5/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau S1 kan golongan III/a, di TKPKNn-ya sekitar Rp 3-10 juta," kata Herman.
Selain itu, Herman menjelaskan, berdasarkan Kepmen Keuangan Nomor 164/KMK.03/2007 pegawai pajak Kementerian Keuangan mendapatkan tambahan Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT).
"Saya lupa golongan-golongannya. Tapi kalau terbesarnya Rp 20 juta, terendahnya Rp 2,6 jut. Dia juga punya tunjangan Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) sekitar Rp 1,5 juta," imbuhnya.
Dikatakan Herman, itu yang menyebabkan PNS Kementerian Keuangan mendapatkan gaji paling tinggi dibanding PNS lainnya.
"Itu kalau dijumlahin banyak makanya gajinya paling tinggi karena selain capaian reformasi birokrasi kementeriannya sudah 100%, komponen tunjangannya juga ada beberapa," tutupnya.
(zul/hds)











































