Meski demikian, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman mengatyakan, tes untuk masuk Kemenkeu sama seperti tes CPNS lainnya.
"Standar saja ada Tes Kompetensi Dasar. Yang membedakan Tes Kompetensi Bidang (TKB), itu dia punya sendiri," kata Herman kepada detikFinance, Selasa (5/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin bisa tanyakan sendiri. Kemenkeu kan juga belum sampaikan rincian dan persyaratan jadi belum tahu," tambahnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memperpanjang batas waktu penerimaan rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh masing-masing intansi hingga 8 Agustus 2014.
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu yang ditetapkan sebelumnya pada 24 Juli 2014, baru 34 intansi yang sudah menyampaikan rincian formasi CPNS.
"Perlu kami beritahukan bahwa sampai dengan 25 Juli 2014, hanya 34 intansi yang yang sudah menyampaikan rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS ke Kemen PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk itu mohon untuk segera mengirimkan," kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam salinan Surat Edaran No B/2870/M.PANRB/7/2014
(zul/hds)











































