Lutfi menegaskan regulasi yang mengatur e-commerce akan dikeluarkan waktu dekat dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Harapannya dengan adanya Permendag e-commerce ini, website Indonesia bisa lebih dikenal dunia.
"Dalam 2 minggu ini akan menunjuk panel ahli jumlahnya 7 atau 9 ahli-ahli yang bikin bentuknya kayak apa. Tujuannya untuk menciptakan perusahaan Indonesia dan pelaku e-commerce bisa berjualan dengan baik. Idenya ingin menciptakan Alibaba Indonesia. Jadi pokoknya yang diatur 3 lembar yaitu siapa yang jual, siapa yang beli dan bayarnya bagaimana," kata Lutfi saat ditanya media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jalan Ridwan Rais Jakarta, Kamis (7/08/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(E-Commerce) Nggak pakai pajak, gimana kalau nggak pakai pajak. Sekarang kalau pakai pajak orang akan beli dari luar negeri. Orang nggak akan mau pakai web Indonesia," ujarnya.
Tetapi Lutfi menegaskan, saat barang tersebut masuk dan diperjualbelikan kepada konsumen, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap diberlakukan. Yang tidak dikenakan pajak adalah jenis transaksinya.
"Kalau barang luar negeri masuk ya memang kena pajak, kadang-kadang. Saya berpikir bagaimana orang bisa bertransaksi di udara itu lebih mudah dibandingkan beli di tokonya. Orang dari Sabang sampai Merauke beli internet bisa dikirim langsung, itu idenya," paparnya.
(wij/ang)











































