Dirjen Pajak Fuad Rahmany menuturkan, lembaga perpajakan ini rencananya bukan lagi menjadi bagian eselon dari Kemenkeu. Namun, tetap akan dibawah oleh Menteri Keuangan.
"Tetap di bawah menkeu, tapi dia bukan bagian Kemenkeu," kata Fuad di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bisa beda sistemnya, anggarannya sendiri. Nggak digabung sama Kemenkeu," ungkapnya.
Menurutnya, posisi ini lebih ideal sebab akan ada kewenangan khusus dalam beberapa hal. Seperti penambahan pegawai, pemecatan, penambahan kantor cabang, penyempurnaan teknologi dan informasi, serta penggunaan anggaran.
"Jadi lebih fleksibel. Sekarang saya susah mau tingkatkan penerimaan pajak. Saya mau ekstensifikasi, nggak mampu karena nggak ada orang," sebut Fuad.
Lembaga ini juga tidak bersifat otonom karena masih akan berada di bawah koordinasi Menteri Keuangan. "Tetap di bawah menkeu. Fleksibilitas saja," ucap Fuad.
(mkl/hds)










































