Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Sumbangan ke Aceh

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Sumbangan ke Aceh

- detikFinance
Jumat, 31 Des 2004 20:14 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan membebaskan bea masuk dan pajak impor barang yang masuk ke wilayah Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) dan Sumatera Utara dalam rangka bantuan kemanusiaan. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (31/12/2004). Keputusan tersebut diharapkan akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara.Marwanto mengatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/PMK.04/2004 tertanggal 31 Desember 2004. Keputusan pembebasan bea masuk tersebut diterapkan karena daerah Aceh dan Sumatera Utara memerlukan bantuan dana dalam jumlah yang sangat besar dan penanganan yang sangat cepat.Dengan keputusan ini, ujar Marwanto, diterapkan pada seluruh produk yang dihasilkan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB), Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang disumbangkan ke Aceh dan Sumatera Utara tidak dibebani bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Hal ini diperlukan karena sebelumnya, produk-produk yang diproduksi oleh PKB dan PDKB hanya diperuntukan bagi ekspor, sementara produk PKB dan PDKB yang masuk ke pasar dalam negeri akan dibebani oleh bea masuk."Keputusan ini tidak berlaku bagi daerah bencana yang lain. Aturan pelaksanaannya akan diatur oleh peraturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai nanti. Aturan ini untuk memberikan koridor agar tidak disalahgunakan serta akan menyebutkan sampai kapan peraturan Menkeu ituberlaku," jelas Marwanto. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads