MoU hasil bilateral meeting itu menyebut kedua negara sepakat melakukan kerjasama bidang penelitian dan penyuluhan, pengembangan teknologi pascapanen dan bioteknologi, pengembangan kerjasama bidang hortikultura, perkebunan dan peternakan.
Dalam bilateral meeting, Menteri Muda Pertanian India, Sanjeev K Balayan menyatakan, Indonesia merupakan negara penting bagi India.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sanjeev, nilai impor komoditas pertanian dari Indonesia sudah lebih dari US$ 4 miliar per tahun. Sebaliknya, India mengekspor aneka produk pertanian seperti kacang tanah, gandum, kapas dan lainnya selitar AS$ 1,058 milar.
Sanjeevv berharap kerjasama dalam bidang pertanian dengan Indonesia ke depan bisa ditingkatkan lagi. Secara khusus, Menmud Pertanian India berharap Indonesia mencabut larangan impor sapi dari India.
Jika Indonesia membuka impor sapi India, pihaknya bisa mengusahakan ekspor gandum ke Indonesia dengan harga lebih murah.
"Silakan Indonesia mengirim tim pakarnya untuk mengkaji dan menilai prosesing daging sapi di India," kata Sanjeev.
Menurutnya, segala macam persyarataan dan ketentuan mengenai kesehatan dan keamanan pangan sudah diikuti.
Sementara itu Mentan Suswono mengakui kerjasama bidang pertanian antara kedua negara sudah berjalan cukup baik selama ini. Perdagangan komoditas pertanian kedua negara juga meningkat dari masa ke masa, terutama sejak 2009 ketika kedua negara sepakat menandatangani MoU.
“Meski belum semua bisa terimplementasi, kami mengapresiasi kerjasama yang sudah terbangun. Untuk itu, Kita sepakat untuk memperpanjang kerjasama pertanian sampai tahun 2018 mendatang,” jelas Suswono.
Ke depan, tambah Suswono, terbuka kesempatan untuk meningkatkan kerjasama sektor ilmu hewan, hortikultura, manajemen sumberdaya alam, mesin pertanian, Ilmu dan budidaya tanaman, bioteknologi padi hibrida, serta pemasaran basil pertanian dan pengbangan agribisnis.
Adapun soal keinginan India membuka ekspor sapi ke Indonesia, menurut Mentan Suswono, masih terkendala regulasi. UU yang berlaku di Indonesia melarang impor sapi dan daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit tertentu seperti penyakit kuku dan mulut.
Suswono menegaskan, Indonesia masih menganut sistem country base, bukan zona base atau protection zone. Jadi jika di satu daerah di negara tersebut masih ada penyakit kuku dan mulutnya, UU di Indonesia melarang sapi dan daging sapi dari negara tersebut masuk Indonesia.
(ang/ang)