Apa itu CAT, dan bagaimana cara kerjanya?
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB, Suwardi menerangkan, CAT adalah sistem tes terkomputerisasi. Tes dilakukan secara elektronis dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tertera di layar komputer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dapat menjawab pertanyaan, lanjut Suwardi, peserta tes hanya perlu memilih salah satu jawaban yang tertera di bawah masing-masing soal. Peserta akan langsung mengetahui apakah jawabannya benar atau salah.
"Di bagian bawah layar ada kotak berisi nomor. Itu nomor urut soal yang sudah dijawab. Kalau benar kotaknya berwarna hijau, kalau salah kotaknya berwarna merah," katanya.
Untuk menjawab soal, peserta diberikan waktu selama 90 menit. Peserta pun dapat langsung mengetahui apakah dirinya lulus atau tidak. "Kalau passing grade-nya terpenuhi bisa dipastikan peserta itu lulus tahap TKD ini," kata Suwardi.
Suwardi menambahkan, saat ini panitia seleksi masih membahas berapa besar passing grade total dan passing grade masing-masing kelompok soal.
Sebagai gambaran dari pelaksanaan tahun lalu, batas nilai total yang harus diperoleh oleh masing-masing peserta adalah 250 poin. Terdiri dari 75 poin nilai TWK, 70 poin nilai TIU, dan 105 poin nilai TKP.
"Selain batas nilai total harus dipenuhi, batas nilai masing-masing kelompok soal juga harus dipenuhi. Misalnya biarpun dia punya nilai total 300 poin, tapi TIU-nya hanya 50, dia tetap nggak lulus. Jadi semua harus di atas nilai minimal. Untuk mendapat nilai itu, minimal harus 15 jawaban benar di TWK, 14 jawaban benar di TIU, dan 21 jawaban sempurna di TKP," terang Suwardi.
Nilai-nilai dari hasil tes ini, demikian Suwardi, akan langsung keluar saat peserta meng-klik tombol selesai. "Hasil itu akan kita laporkan ke Panselnas dan akan diumumkan oleh Panselnas dan masing-masing lembaga," tuturnya.
(hds/hds)











































