Ini Gaji dan Tunjangan PNS di Kemenperin

Ini Gaji dan Tunjangan PNS di Kemenperin

Zulfi Suhendra - detikFinance
Senin, 11 Agu 2014 14:51 WIB
Ini Gaji dan Tunjangan PNS di Kemenperin
Jakarta -

Kementerian Perindustrian membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 147 orang yang mengisi 42 posisi. Berapa gaji yang diterima?

Kepala Biro Kepegawaian Kemenperin Ahmad Sanusi buka-bukaan mengenai gaji dan tunjangan yang didapat di instansinya. "Kalau gaji itu sama, standar ada golongan I sampai golongan IV," katanya kepada detikFinance, Senin (11/8/2014).

Yang membedakan adalah tunjangan kinerja (tunkin) setiap golongan. Selain tunjangan kinerja, Sanusi mengatakan, PNS di Kemenperin juga mendapatkan tunjangan jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunjangan dari yang Rp 1 juta sampai paling tinggi itu Rp 19 juta. Itu basic-nya," tambah Sanusi.

Kemenperin menerima semua lulusan yang bakal diseleksi. Mulai dari SLTA (2A), sarjana muda (2B), S1 (3A), dan S2 (3B).

"Kalau dia masuk S1, gajinya Rp 1,8 juta. Tambah tunjangan Rp 1,5 juta. Itu yang baru masuk kurang lebih segitu," ungkapnya.

(zul/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads