Kena Gusur Proyek Tol Akses Priok, Warga Diberi Waktu 11 Hari

Kena Gusur Proyek Tol Akses Priok, Warga Diberi Waktu 11 Hari

- detikFinance
Rabu, 13 Agu 2014 10:16 WIB
Kena Gusur Proyek Tol Akses Priok, Warga Diberi Waktu 11 Hari
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta khususnya Kotamadya Jakarta Utara berusaha keras untuk membebaskan lahan di wilayah Koja dan Kalibaru, Jakarta Utara yang akan dipakai untuk proyek Tol Akses Tanjung Priok.

Pemprov DKI Jakarta memilih proses penyelesaian pembebasan lahan proyek tol akses Tanjung Priok dengan cara konsinyasi atau titip uang kompensasi di pengadilan. Hal ini terjadi karena belum juga ada titik temu soal negosiasi harga pembebasan lahan antara pemda dengan warga yang kena gusur.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi mengungkapkan setelah proses konsinyasi ini dilakukan, pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya jika warga tetap tidak mau meninggalkan tempat tinggal mereka dan tidak mau menerima kompensasi yang ditawarkan pemerintah maka jalan satu-satunya adalah pembongkaran paksa.

"SPB keluar besok (hari ini), jadi tidak ada alasan lagi kalau tidak dibongkar. Prosedur pembongkaran akan dilakukan dalam 7X24 jam, kemudian kita lanjutkan 3X24 jam dan 1X24 jam," kata Tri saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa sore (12/08/2014).

Menurut Tri, pihaknya sudah terlalu sabar menunggu pelaksanaan pembebasan lahan yang berlarut-larut. Tri menegaskan pembebasan dan pengosongan lahan mutlak secepatnya harus dilakukan agar kegiatan pembangunan proyek tol Priok tidak terganggu.

"Kenapa kita bongkar? karena sangat mendesak. Kalau jalan tol ini jadi, ekonomi tinggi dan satu lagi yang perlu diingat orang tergilas kontainer sedikitnya per hari ada 7 orang tergeleng kontainer di sini. Ini kita minimalisir," paparnya.

Nantinya proses pengosongan lahan dilakukan sesuai prosedur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan. Tri berpesan kepada masyarakat yang terkena penggusuran, bisa mengambil uang kompensasi tanah dan bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Uangnya sudah di pengadilan semua. Mereka akan menerima berupa cek dan tidak ada potongan sama sekali," katanya.

Menurut catatan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setidaknya ada 18 nama/bidang tanah yang akan mendapatkan kompensasi pembebasan lahan. Dari 18 nama tersebut, 10 nama berada di Kalibaru, sebanyak 5 nama sudah dibayarkan. Sedangkan 8 nama lain berada di Jalan Yos Sudarso yang mencakup Jalan Sulawesi dan Jampea.

Hingga saat ini proses pembebasan lahan tol akses Tanjung Priok khususnya di kawasan Kalibaru hampir rampung. Dari 85 nama/bidang tanah, 80 di antaranya sudah selesai sedangkan 5 bidang tanah akan diselesaikan dalam waktu dekat. Sementara di Koja dari 83 bidang tanah, masih ada 43 yang belum diselesaikan.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads