Padahal manfaat jalan tol ini cukup besar. Jalan tol dengan dana sepenuhnya berasal dari pinjaman JICA sebesar Rp 4 triliun dinilai mampu mengurai kepadatan lalu lintas terutama menumpuknya kendaraan besar (big truck) pengangkut kontainer.
Saat ini, progres pembangunan jalan tol sudah mencapai 60% dan sudah menghabiskan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Jalan tol ini terbagi menjadi 5 seksi. Yaitu seksi E1 Rorotan-Cilincing (3,4 Km), E-2 Cilincing-Jampea (2,74 Km), E-2A Cilincing-Simpang Jampea (1,92 Km), NS Yos Sudarso-Simpang Jampea (2,24 Km), dan NS Direct (1,1 Km).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Koja Tuntut Ganti Rugi Rp 35 Juta/Meter Persegi
|
|
Di Koja, lanjut Bambang, ada sekitar 2.400 meter persegi lahan yang belum terbebaskan. Warga di sana meminta ganti rugi jauh melebihi anggaran yang ditawarkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T).
"Dia mintanya di atas appraisal (penilaian wajar). Kita kan nggak bisa. Mereka mintanya Rp 35 juta per meter. Yang di Koja appraisal-nya Rp 12 juta, dia meminta Rp 35 juta," kisah Bambang.
Di Koja, setidaknya ada 8 bidang tanah dan bangunan dengan nilai ganti rugi sepenuhnya mencapai Rp 6,1 miliar.
Warga Kalibaru Tuntut Ganti Rugi Rp 15 Juta/Meter Persegi
|
|
"Kami tetap menuntut ganti rugi lahan kami Rp 15 juta/meter persegi. Jika tidak, kami tetap bertahan," ungkap Ketua RT 13, Kelurahan Kalibaru Rohilah.
RT 13 adalah wilayah yang secara langsung kena proyek pembangunan tol akses Tanjung Priok sepanjang 12 Km. Di tempat ini setidaknya ada 10 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah itu 5 KK telah sepakat mengosongkan rumahnya dengan ganti rugi lahan Rp 1,9 juta/meter persegi plus pergantian uang bangunan secara proporsional.
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dimana khusus untuk wilayah Kalibaru ada 10 bidang tanah dan bangunan yang dilakukan konsinyiasi (diserahkan kepada pengadilan) senilai Rp 5,8 miliar. Dari jumlah itu 5 bidang tanah sudah dibayar, sisanya 5 bidang tanah seluas 619 meter persegi masih dikonsinyiasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pemerintah menetapkan harga Rp 1,9 juta/meter persegi sebagai harga yang wajar (appraisal).
Akhirnya, 18 Warga Kalibaru dan Koja Dapat Ganti Rugi
|
|
Hal ini sesuai setelah diterbitkannya SK Gubernur DKI No. 1208 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembangunan Akses Tol Tanjung Priok pada tanggal 22 Juli 2014.
Sekretaris Kota Walikota Jakarta Utara Djunaedi menjelaskan setidaknya ada 18 nama/bidang tanah yang akan mendapatkan ganti rugi. Dari 18 nama tersebut, 10 nama berada di Kalibaru dimana 5 nama sudah dibayarkan. Sedangkan 8 nama lain berada di Yos Sudarso yang mencakup Jalan Sulawesi dan Jampea.
Luas secara total 22.325 meter persegi dengan nilai konsinyiasi Rp 11,9 miliar di mana Rp 5,8 miliar untuk Kalibaru dan Rp 6,1 miliar untuk Yos Sudarso.
Hingga saat ini proses pembebasan lahan tol akses Tanjung Priok khususnya di kawasan Kalibaru hampir rampung. Dari 85 nama/bidang tanah, 80 di antaranya sudah selesai sedangkan 5 bidang tanah akan diselesaikan dalam waktu dekat. Sementara di Koja dari 83 bidang tanah, masih ada 43 yang belum diselesaikan.
Pemerintah Klaim Ganti Untung Proses Pembebasan Lahan
|
|
Seperti pembebasan lahan di Jalan Sulawesi dan Jampea ruas tol akses Tanjung Priok belum seluruhnya rampung. Warga meminta ganti rugi lahannya dengan nilai hingga Rp 35 juta/meter persegi padahal NJOP di tempat itu hanya Rp 8 juta/meter.
Sesuai kesepakatan, Wakil Walikota Jakarta Utara Tri Kurniadi akhirnya memutuskan biaya ganti rugi masyarakat Koja Rp 12 juta/meter persegi dan Kalibaru Rp 1,9 juta/meter persegi. Biaya itu belum termasuk biaya ganti bangunan yang dilakukan secara proporsional.
"Kita itu ganti untung sama mereka," imbuhnya.
Setidaknya ada 8 nama/bidang tanah dan bangunan yang berada di Yos Sudarso yang mencakup Jalan Sulawesi dan Jampea yang akan diganti rugi melalui proses konsinyasi. Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan Rp 6,1 miliar untuk membayarkan ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok.
Kena Gusur, Warga Koja dan Kalibaru Diberi Waktu 11 Hari untuk Pindah
|
|
Wakil Walikota Jakarta Utara Tri Kurniadi mengungkapkan setelah proses konsinyiasi ini dilakukan, pihaknya akan menerbitkan
Surat Perintah Bongkar (SPB) 731X24 jam. Artinya jika warga tetap tidak mau meninggalkan tempat tinggal mereka dan tidak mau menerima ganti rugi yang dtawarkan pemerintah maka jalan satu-satunya adalah pembongkaran paksa.
"SPB keluar besok, jadi tidak ada alasan lagi kalau tidak dibongkar. Prosedur pembongkaran akan dilakukan dalam 7X24 jam, kemudian kita lanjutkan 3X24 jam dan 1X24 jam," tegas Tri.
Menurut Tri, pihaknya sudah terlalu sabar menunggu pelaksanaan pembebasan lahan tang berlarut-larut. Tri menegaskan pembebasan dan pengosongan lahan mutlak secepatnya harus dilakukan agar kegiatan pembangunan proyek tol Priok tidak terganggu.
"Kenapa kita bongkar? karena sangat mendesak. Kalau jalan tol ini jadi, ekonomi tinggi dan satu lagi yang perlu diingat orang tergilas kontainer sedikitnya per hari ada 7 orang tergeleng kontainer di sini. Ini kita minimalisir," paparnya.
Nantinya proses pengosongan lahan dilakukan sesuai prosedur Badan Pertanahan Negara dan Pengadilan Tinggi Negeri. Tri berpesan kepada masyarakat yang terkena penggusuran, bisa mengambil yang ganti rugi tanah dan bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Uangnya sudah di pengadilan semua. Mereka akan menerima berupa cek dan tidak ada potongan sama sekali," katanya.
Halaman 2 dari 6











































