Namun, dalam buku Nota Keuangan 2015 disebutkan, gaji PNS tahun depan untuk sementara dianggarkan naik 6%. Namun besaran ini masih bisa dibahas di DPR dan kenaikannya bisa lebih besar dari itu.
"Kalau di perusahaan itu (kenaikan gaji 6%) namanya adalah cost of living adjustment. Jadi menyesuaikan kepada inflasi intinya," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah kenaikan gaji PNS bisa lebih dari 6% tahun depan?
"Ya lihat kebutuhannya dong, apakah pertama sesuai dengan kebutuhan. Artinya mungkin jumlah PNS terlalu banyak, perlu sebuah penyesuaian begitu," jelasnya.
(dnl/hds)










































