Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Chatib Basri dalam jumpa pers Nota Keuangan 2015 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
"Ada penyesuaian gaji pokok PNS, Anggota TNI/Polri rata-rata 6%. Kedua adalah penyesuaian pensiun pokok rata-rata 4%," ujar Chatib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Chatib menjelaskan, Presiden SBY tidak mungkin menyampaikan kenaikan gaji dan pensiun pokok ini pada Pidato Nota Keuangan 2015 tadi siang di Gedung DPR.
Karena kenaikan gaji dan pensiun ini menjadi kewenangan presiden baru. Namun pemerintah sekarang memberikan acuan kenaikan gaji dan pensiun tersebut.
(dnl/ang)










































