Menneg BUMN: Pemerintah Belum Setujui PMP untuk Danareksa
Senin, 03 Jan 2005 16:33 WIB
Jakarta -
Menneg BUMN Sugiharto mengatakan, pihaknya belum bisa menyetujui keinginan pihak Danareksa yang meminta dividen interim yang belum disetorkan ke kas negara dijadikan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan.Sejauh ini, pemerintah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang kini masih berada di Kementerian Hukum dan HAM."Belum disetujui karena itu membutuhkan PP yang saat ini masih berada di Menteri Hukum dan HAM," tegas Sugiharto di Gedung BEJ, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Senin, (3/1/2005).Menurutnya, jika PP tersebut sudah ada maka BUMN-BUMN yang dirasa pantas mendapatkan PMP akan segera diproses. Sugiharto mengaku saat ini dia belum menerima laporan yang menyebutkan bahwa Danareksa membutuhkan dana segar untuk restrukturisasi perusahaannya."Saya sudah ketemu dirutnya tapi belum sejauh itu. Dia (Dirut Danareksa Zas Ureawan) menyatakan Danareksa is in control," ujar Sugiharto.Dia lalu menegaskan, penyehatan BUMN tidak harus selalu dengan cara menyuntikkan dana segar. Tetapi bisa juga melalui financial engineering. Menurutnya, secara umum BUMN-BUMN akan disehatkan melalui capital manangement dan legal restructuring.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































