Soal Muratorium Utang, DPR Sesalkan Sikap Menkeu

Soal Muratorium Utang, DPR Sesalkan Sikap Menkeu

- detikFinance
Senin, 03 Jan 2005 19:41 WIB
Jakarta - Beberapa anggota Komisi XI DPR menyesalkan sikap pemerintah dalam hal ini Menku Yusuf Anwar yang tak merespon secara positif usulan Kanselir Jerman Gerhard Schroder mengenai moratorium utang. Bila sikap Menku tak merespon terus, anggota Komisi XI DPR tak segan untuk minta Menkeu mundur.Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan anggota Komisi XI DPR Drajat Wibowo saat jumpa pers di Satae House Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2005). Menteri keuangan dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang tak semestinya disampaikan oleh menteri keuangan, dari sebuah negara debitur dengan beban utang yang tinggi , dimana beliau mengatakan Indonesia tidak akan meminta memoratorioum utang kecuali diberi."Saya pribadi mempertanyakan menteri keungan ini dipihak Indonesa atau kreditur. Beban utang RI sudah terlalu besar. Ditambah keperluan biaya musibah di Aceh," katanya.Sebagai gambaran untuk tahun 2005, Indonesia menganggarkan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 71,9 triliun, yang terdiri dari pembayaran cicilan pokok Rp 46 , 8 triliun dan pembanyaran bunga Rp 25,1 triliun. "Kalau saja moratorium hanya dikenakan pada bunga, maka pada tahun ini saja, kita akan menghemat sekitar Rp 25 triliun. Apalagi kalau bunga dihapuskan. Jadi kami tak mengerti kenapa menkeu yang seharusnya menyelamatkan APBN ragu-ragu untuk melaksanakan hal ini," kata Drajat.Beban Rp 71,9 triliun setara dengan 2,8 kali dari pengeluaran pemerintah untuk pendidikan, 10,6 kali dari untuk kesehatan 32,7 kali untuk perumahan dan fasilitas umum, 119, 8 kali untuk ketenagakerjaan dan 27,7 kali pengeluaran untuk lingkungan hidup. Sementara Albert Yaputra dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan merekomendasikan pemerintah proaktif mengusahakan bebas utang, diantaranya dengan pengurangan beban bunga utang luar negeri, pengurangan pokok utang khususnya dari kreditur dari Word Bank , ADB dan Jepang. Ketiga moratorium utang menjadi langkah tambahan dan diharapkan berjalan minimal 10 tahun, tetapi moratorium ini bukan kebijakan utama tetapi pelengkap terhadap pengurangan dan atau penghapusan pokok bunga utang. (jon/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads