Dirjen Pajak Fuad Rahmany memastikan, langkah ini bukan berarti membuka peluang lobi atau suap dengan para pegawai tersebut. Karena pembayaran pajak tetap akan melewati perbankan.
"Pajak itu kan kalau dibayar tetap lewat bank. Jadi nggak ada di antara kita (petugas pajak) nanti. Nggak ada satu sen pun yang akan masuk ke kantor pajak atau kepolisian," kata Fuad di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Senin (18/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah hal lazim pajak kerjasama dengan polisi. Berbagai negara itu sudah lebih dulu lakuin itu. Kita baru sekarang," sebutnya.
Masyarakat pun, menurutnya tidak perlu takut bila nantinya didatangi oleh para petugas. Asalkan sudah memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan aturan.
"Kita tidak menakut-nakuti dan masyarakat tidak perlu takut. Kalau sudah bayar pajak kan tidak masalah," kata Fuad.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Mabel Polri Suhardi Alius menambahkan, penguatan pengawasan internal juga dilakukan. Untuk menghindari modus WP yang mencoba menyuap petugas.
"Kita pasti sudah punya pengawasan internal dan itu akan menjaga agar petugas kita tidak terlibat. Kalau pun terlibat pasti akan langsung ditindak," kata Suhardi.
(mkl/dnl)










































