Hal itu tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, aturan ini mendorong penyelenggaraan negara yang harus didasarkan pada profesionalisme dan berbasis penilaian kinerja.
"Negara harus dikelola seperti mengelola perusahaan. Caranya dengan meningkatkan kinerja dan produktivitas. Jadi PNS sekarang tidak bisa leha-leha, kalau tidak produktif bisa diturunkan jabatannya, atau bisa juga dipecat. Siapa bilang PNS tidak bisa dipecat?" kata Tasdik saat ditemu di kantor Kemen PAN-RB, Jakarta, seperti dikutip Selasa (19/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang dapat dijadikan alasan kuat seorang PNS dan P3K dapat diberhentikan. Pertama, kata Tasdik adalah aparatur dengan kinerja buruk.
"Sekarang ini setiap pegawai dinilai kinerjanya oleh atasan langsung dan itu dilakukan rutin dalam kurun waktu setahun sekali. Bila tiga kali berturut-turut penilannya menunjukkan yang bersangkutan tidak mampu memenuhi target kinerjanya, dia bisa diturunkan jabatannya. Kalau masih terulang lagi bisa diberhentikan karena dianggap tidak mampu bekerja," terangnya.
Kedua, adalah aparatur yang bersangkutan dianggap tidak disiplin. Bila seorang aparatur negara tidak masuk kerja hingga 46 kali dalam satu tahun secara akumulasi, maka yang bersangkutan dapat langsung diberhentikan.
"Ini akumulasi. Kalau aturan sebelumnya harus berturut-turut, kalau sekarang biar pun tidak berturut-turut namun telah mencapai 46 kali dalam setahun, dia (PNS) dapat diberhentikan," jelas Tasdik.
Ketiga, adalah keterlibatan pada perkara hukum atau perbuatan kriminal. "Seperti pembunuhan, perampokan, narkoba, dan perilaku kriminal berat lain seperti korupsi dan penyalahgunaan jabatan seperti menjadi calo PNS. Itu bisa kita berhentikan. PNS sekarang tidak bisa main-main," tegas Tasdik.
Keempat, adalah apabila PNS yang bersangkutan terbukti terlibat dalam aktivitas politik. "Misalkan kalau ada PNS mencalonkan diri sebagai Bupati atau Anggota DPR. Kalau aturan yang lama, wajib mengundurkan diri bila terpilih, kalau sekarang dari mulai pencalonan harus mengundurkan diri. Kalau tidak, kita yang akan berhentikan. Tujuannya supaya PNS ini nggak main-main," paparnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sepanjang Januari-Maret 2014 sudah ada 40 PNS yang diberhentikan akibat sejumlah perkara yang menderanya.
(hds/hds)











































