"BUP-nya meningkat, jadi masa kerja PNS lebih lama. Dampaknya yang pensiun lebih sedikit. Karena yang pensiun lebih sedikit maka kebutuhan PNS baru juga ikut berkurang," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantor Kemen PAN RB, Jakarta, seperti dikutip Selasa (19/8/2014).
Pada tahun ini, dampak naiknya usia pensiun mulai dirasakan. Bila setiap tahunnya jumlah PNS yang pensiun mencapai sekitar 125 ribu orang, tahu ini turun menjadi sekitar 100 ribu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menurunnya jumlah PNS baru yang direkrut ini, diharapkan negara dapat menghemat anggaran yang sedianya diperlukan untuk kebutuhan perekrutan aparatur baru setiap tahunnya.
Sebelumnya telah ditetapkan batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun. Dengan perubahan batas usia pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS tertahan masa pensiunnya.
(hds/hds)










































