Kisah Mantan Bos BUMN: Diminta Proyek Hingga Terancam Pidana

Kisah Mantan Bos BUMN: Diminta Proyek Hingga Terancam Pidana

- detikFinance
Selasa, 19 Agu 2014 12:52 WIB
Kisah Mantan Bos BUMN: Diminta Proyek Hingga Terancam Pidana
Ilustrasi Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Bekerja sebagai direksi perusahaan pelat merah punya tantangan tersendiri. Jika bekerja sebagai jajaran direksi di perusahaan swasta, para profesional bisa leluasa mengambil keputusan bisnis meski keputusan tersebut bisa saja salah pada kemudian hari. Namun situasi berbeda dirasakan oleh profesional di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengalaman memimpin BUMN diceritakan oleh para profesional yang pernah menjadi direktur utama (dirut) BUMN. Mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Irfan Setiaputra menerangkan, secara legal perusahaan pelat merah memiliki banyak peraturan yang
mengatur setiap aktivitas.

Kondisi ini berbeda saat ia memimpin perusahaan swasta. Salah ambil keputusan, direksi BUMN bisa masuk penjara karena dianggap merugaikan negara. Aturan ini bertentangan dengan prinsip korporasi yang lebih memaklumi risiko bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau swasta dia tunduk hanya kepada undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan BUMN banyak sekali peraturan yang melingkupi. Ada UU Perseroan, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Tipikor dan masih ada lainnya. Jadi jangan sampai salah langkah," kata Irfan kepada detikFinance, Selasa (19/8/2014).

Meskipun mengambil keputusan berdasarkan prinsip korporasi, suatu ketika bisa saja dianggap aktivitas para direksi melanggar ketentuan hukum. Ujung-ujungnya para profesional harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Dia bisa ambil keputusan korporasi. Tapi suatu hari dia bisa terkena pidana. Maka perlu dilihat prosesnya. Ada usulan skema Business Judgement Role. Apakah kaidah bisnis diikuti di dalam pengambilan keputusan bisnis," paparnya.

Pria yang mengundurkan diri saat masa jabatan 3,5 tahun dari PT INTI tersebut menjelaskan tantangan lainnya yang dihadapi para profesional BUMN seperti permintaan proyek dari beberapa pihak. Jika menolak konsekuensinya para direksi bisa memperoleh ancaman.

"Waktu itu ada politisi minta keistimewaan di dalam proyek. Saya bilang ikuti aturan. Mau teman, polisi, saudara, harus ikuti prosedur kalau saya kasih keistimewaan nanti bisa panjang persoalannya," jelasnya.

Di sanalah peran dan keberanian seorang profesional diuji. Jika bertindak tanpa adanya konflik kepentingan maka profesional BUMN berani menolak atau bisa mensiasati birokrasi yang mengelilingi BUMN.

"Sebetulnya bos BUMN bisa bebas asal nggak punya kepentingan dan nggak takut dipenjara ya tinggal eksekusi aja," sebutnya.

Sementara itu, pengalaman mirip diceritakan oleh mantan Dirut PT Pindad (Persero) Adik Soedarsono. Saat memimpin BUMN senjata itu, Adik mengaku banyak menghadapi tantangan juga.

Sebagai perusahaan yang memiliki pasar terbatas maka dibutuhkan dukungan yang kuat namun hal ini jarang ia temui. Ia juga pernah menerima permintaan sejumlah fee (hadiah) dari beberapa pihak.

"Ngurus BUMN cukup mudah karena captive market tapi karena peran elite pemerintah yang kadang tidak berpihak atau konflik kepentingan sehingga perjalanan BUMN tidak mulus," jelasnya.

(feb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads