"Semua pengurusan izin usaha UMKM gratis. Biayanya ditanggung APBN atau APBD," tegas Menko Perekonomian Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
CT mengatakan, untuk biaya yang ditanggung APBN terkait izin usaha UMKM tidak besar. Biaya yang dikeluarkan adalah gaji PNS dan biaya cetak kertas izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CT mewanti-wanti kepada penyelenggara negara jika aturan ini sudah keluar dan berlaku, jangan sekali-kali tetap menarik iuran atau retribusi, karena semuanya gratis.
"Makanya kan ini dengan sosialisasi media untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Sudah jelas nggak ada biayanya, kalau masih ada yang bandel munculin di media biar ada kontrol masyarakat," tuturnya.
(rrd/hds)











































