CT: Urus Izin Usaha UMKM Gratis

CT: Urus Izin Usaha UMKM Gratis

- detikFinance
Rabu, 20 Agu 2014 14:20 WIB
CT: Urus Izin Usaha UMKM Gratis
Jakarta - Pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi terkait penyederhanaan perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setelah aturan tersebut keluar, maka setiap pengurusan izin oleh pengusaha UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Semua pengurusan izin usaha UMKM gratis. Biayanya ditanggung APBN atau APBD," tegas Menko Perekonomian Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

CT mengatakan, untuk biaya yang ditanggung APBN terkait izin usaha UMKM tidak besar. Biaya yang dikeluarkan adalah gaji PNS dan biaya cetak kertas izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biayanya hanya mencetak izin, lalu biaya orang yang ngurusin. Sedangkan yang ngurusin ini kan PNS, dibayar APBN atau APBD. Biaya kertasnya juga nanti masuk APBN, nggak besar. Jadi nggak ada sesuatu yang sulit, jangan dibikin susah," paparnya.

CT mewanti-wanti kepada penyelenggara negara jika aturan ini sudah keluar dan berlaku, jangan sekali-kali tetap menarik iuran atau retribusi, karena semuanya gratis.

"Makanya kan ini dengan sosialisasi media untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Sudah jelas nggak ada biayanya, kalau masih ada yang bandel munculin di media biar ada kontrol masyarakat," tuturnya.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads