Dari mana hitungan besaran ganti rugi Rp 12 juta/meter persegi tersebut?
"Itu yang menilai independen. Saya tidak boleh tanya tidak boleh apa. Itu menjadi sebuah keputusan independen," kata Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU Tol Akses Priok Bambang Nurhadi kepada detikFinance, Rabu (20/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang tidak mengetahui betul bagaimana hitung-hitungan yang dilakukan oleh KJPP. Namun menurutnya, penilaian tersebut sudah di atas nilai jual objek pajak (NJOP) daerah Koja.
"Misalnya aspek nilai ekonomi, aspek terhadap harga norma pasar yang ada di situ, PBB juga menjadi bagian data, NJOP juga. KJPP pasti lebih tinggi menilai NJOP," tambahnya.
Selain itu, aspek lokasi pun menjadi nilai pertimbangan KJPP menentukan harga ganti rugi.
"Di pinggir jalan lebih mahal daripada di dalam gang. Itu hitungan teknisnya, lalu biaya sunk cost seperti biaya ongkos pindah. Mereka tahu dasarnya. Ada hitung-hitungannya mereka. Rp 12 juta sudah bagus, saya sudah tanya beberapa teman juga bagus," tutupnya.
(zul/ang)











































