Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Akses Tol Priok Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi, kepada detikFinance, Kamis (21/8/2014).
"Harga ekspektasi mereka tinggi sekali. Paling tinggi dalam sejarah pembangunan tol," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada yang bangun jalan tol itu segitu, coba bandingkan dengan tol lain. Solo-Kertosono, atau Kanci-Pejagan, atau mana saja. Nggak ada (yang sebesar itu)" tegas Bambang.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan harga ganti rugi untuk pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok Rp 35 juta/meter persegi bagi warga Koja. Harga tersebut sesuai dengan apa yang dituntut oleh warga.
Namun, Kementerian PU bersikukuh atas penawarannya yaitu Rp 12 juta/meter persegi. Atas putusan PN Jakut tersebut, Kementerian PU berniat mengajukan banding, terhitung 14 hari setelah putusan PN Jakut ditetapkan.
(zul/hds)











































