"Yang pasti menurut Undang-undang itu, situs-situs purbakala nggak boleh," kata seorang petugas Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Richard Napitupulu, saat berbincang dengan detikFinance, seperti dikutip Kamis (21/8/2014).
Richard berkisah dirinya pernah terlibat dalam pembangunan proyek tol DI Yogyakarta-Solo yang pada akhirnya tak terlaksana. Saat penentuan lokasi, proyek menemui banyak kendala pembebasan lahan hingga sepuluh kali trase diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Richard, lokasi yang tanahnya dihindari untuk dibebaskan adalah tanah yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak bumi yang terkubur di dalam tanah.
"Itu pun dilindungi oleh negara," tambahnya.
Dia melanjutkan, tempat lain yang dihindari adalah area militer seperti tempat penyimpanan senjata. Lalu tempat ibadah pun dihindari. Kerap kali trase jalan diubah atau dibelokkan sedikit demi menghindari tempat ibadah. Atau jika dalam keadaan terdesak, tempat ibadah tersebut akan direlokasi terlebih dahulu sebelum digusur.
"Lalu kuburan juga kita 95% dihindari," tuturnya.
(zul/hds)











































