Tak Ada Dalam Sejarah, Pengadilan Tetapkan Harga Tanah untuk Jalan

Tak Ada Dalam Sejarah, Pengadilan Tetapkan Harga Tanah untuk Jalan

- detikFinance
Kamis, 21 Agu 2014 13:01 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan uang ganti rugi lahan untuk warga Koja, Jakarta Utara, perihal pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok senilai Rp 35 juta/meter persegi. Dalam sejarah pembangunan tol, belum ada kasus seperti ini.

Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Tol Akses Tanjung Priok Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengungkapkan, penentuan harga sudah ditentukan appraisal (penilaian wajar) yang berdasarkan pada peraturan dan UU pengadaan lahan.

"Kita dasar pembayaran pada appraisal. Ini sulit dan baru terjadi kasus seperti ini," kata Bambang saat berbincang di kantornya, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai kasus ini spesial, karena belum pernah terjadi dalam sejarah pembangunan jalan di Indonesia, baik itu jalan tol maupun jalan arteri. Penetapan harga lahan umumnya ditentukan berdasarkan appraisal yang ditetapkan tim independen.

"Semua proses pengadaan tanah untuk jalan areteri atau tol di Indonesia tidak ada yang seperti itu. Pengadaan tanah kita ini banyak. JORR W2, Solo-Kertosono, Kanci Pejagan, Pejagan Pemalang, di Surabaya juga Sumo yang lainnya, tidak ada yang sampai proses yang seperti ini. Tak ada yang nilai itu ditetapkan pengadilan. Kalau kita bicara, ini spesial," tutur Bambang.

Menyitir Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 3 tahun 2007, disebutkan bahwa peraturan penetapan pembebasan lahan ditentukan lembaga penilai harga tanah yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur.

Di pasal 25 ayat 1 disebutkan, 'Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menilai harga tanah'.

Sedangkan ayat 2 berbunyi 'Lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional RI.'

(zul/hds)

Hide Ads