"Tidak, kita tidak singgung sama sekali perusahaan per perusahaan," kata pria yang akrab disapa CT ditemui di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
CT mengungkapkan, ada tiga pokok pembahasan yang dibicarakan, salah satunya terkait perundingan Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Indonesia-Korea Selatan (IK-CEPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CT mengatakan, CEPA ini sebetulnya akan menguntungkan kedua negara, namun hingga sampai saat i i masih ada beberapa poin yang baik Indonesia maupun Korea belum dapat dipenuhi
"Jadi saya usulkan tadi agar ada delegasi Korea yang memegang mandat penuh untuk datang ke Indonesia untuk bernegosiasi dan saya pastikan delegasi Indoensia akan saya pimpin sendiri dengan menteri-menteri terkait untuk mencoba mencari pemecahan yang win-win solution," jelasnya.
Ia menambahkan, masih belum ada titik temu dalam perundingan CEPA ini, karena pemerintah Indonesia mengingkan Korea bisa segera investasi besar-besaran di Indonesia.
"Tapi pemerintah Korea meminta ada bea masuk untuk beberapa produk Korea yang nol persen," tambahnya.
Lain masalah CEPA, keduanya juga membahas permasalahan keinginan Korea agar pemerintah Indoensia dapat segera mengintegrasikan perdagangan ASEAN.
"Maksudnya liberalisasi perdagangan ASEAN, ini akan dibicarakan di Korea Selatan dalam beberapa hari ke depan," katanya.
Pembahasan terakhir, kata CT, Korea juga meminta adanya kemudahan bagi pengusaha dan warganya soal Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Karena selama ini masih berlaku selama 1 tahun, apalagi untuk orang Korea yang berusia 50 tahun itu izin KITAS hanya selama 6 bulan dan itu sangat merepotkan dalam hal pengurusan izin.
"Saya katakan, saya akan koordinasikan dengan menteri-menteri terkait khususnya Menkum HAM yang membawahi imigrasi dan Menakertrans yang membawahi tenaga kerja. Menurut saya harus dibuat insentif sistem untuk KITAS," ujarnya.
"Insentifnya, jika tinggal hanya 1-5 tahun diberikan waktu izin tinggal 1 tahun, tapi kalau selama 5 tahun dia tidak ada masalah hukum, melakukan tugas dengan baik, bayar pajaknya benar bisa dikasih 2 tahun, dan kalau sudah tinggal 10 tahun semua-semuanya baik bisa diberikan izin tinggal 3 tahun," tutupnya.
(rrd/dnl)











































