Hal ini dialami oleh kontraktor dan investor proyek jalan tol ruas Surabaya-Mojokerto, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Sekretaris perusahaan WIKA Natal Argawan menerangkan proyek ruas tol Surabaya-Mojokerto yang mulai groundbreaking sejak 2007 atau sudah 7 tahun hingga kini belum selesai. Penyebabnya adanya persoalan pembebasan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian mau dieksekusi, ada kenaikan 2-3 kali. Kita berpengalaman mengerjakan tol Surabaya-Mojokerto. Dari 2007 sampai sekerang belum bebas tanahnya," kata Natal kepada detikFinance Jumat (22/8/2014).
Natal menjelaskan secara pembiayaan dan kemampuan teknis, pihak kontraktor dan investor tidak ada masalah. Pembebasan lahan belum tuntas 100% karena adanya praktik 'goreng-goreng' harga tanah.
"Itu bagian pemerintah pusat dan daerah. Kontraktor dan investor menunggu. Walaupun dana sudah disiapkan tapi waktu bebaskan lahan, ada masalah kesepakatan harga dengan warga," ujarnya.
WIKA meminta kejelasan pemerintah terkait implementasi peraturan pembebasan lahan terbaru yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Pasalnya perseroan sebagai investor dan kontraktor telah menempatkan modal namun proyek tak kunjung tuntas. Akibatnya ada beban keuangan yang harus ditanggung, namun pendapatan belum bisa diperoleh.
"Harapannya ada kejelasan baik peraturan dan implementasi. Sehingga bisa memberikan kondisi yang jelas. Pengusahakan ingin yang jelas. Bisa hitung berapa risiko. Berapa timeline. Harus ada kejelasan itu," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian PU pada Maret 2014, progres pembangunan Tol Surabaya-Mojokerto 36 km , untuk progres tanahnya masih 71,67%, progres konstruksi masih 37,39%. Tol ini merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Jawa.
(feb/hen)











































