Mendagri: Mau Daftar CPNS? Urus e-KTP Dulu

Mendagri: Mau Daftar CPNS? Urus e-KTP Dulu

- detikFinance
Jumat, 22 Agu 2014 14:08 WIB
Mendagri: Mau Daftar CPNS? Urus e-KTP Dulu
Jakarta - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini memang lebih sederhana karena tidak memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan pencari kerja (kartu kuning). Namun pendaftar harus punya e-KTP.

Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).

"Ya segeralah urus e-KTP kalau belum punya. Kita kan meminta semuanya ramai-ramai mengurus e-KTP," ujar Gamawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, undang-undang meminta seluruh warga negara Indonesia mengurus e-KTP. "Kenapa berlalai-lalai? Padahal gratis kan? Kan nggak bayar," jelas Gamawan.

e-KTP diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan tes seleksi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). KTP elektronik akan dipergunakan untuk memastikan bahwa seseorang yang melakukan tes adalah benar-benar pelamar yang bersangkutan.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads